Rabu, 30 Januari 2013

BERDIRI Ketika Melihat Jenazah


Setiap insan Pasti Akan mengalami kematian, Tak satupun ADA jiwanya Yang Bisa bernafas menghindar bahasa Dari kematian. Islam mengajarkan kepada umatnya Sendiri untuk saling menghormati Dan memuliakan Sesama BAIK ketika Masih Hidup maupun Penghasilan kena pajak meninggal Dunia.
Kaitannya Artikel Baru Dan menghormati memuliakan seseorang Yang telah meninggal Dunia, kewajiban BAGI Yang Masih Hidup adalah memandikan, mengkafani, menshalati Dan menguburkan Mayit, Hukum Bahasa Dari kewajiban nihil adalah Fardlu kifayah yaitu Acute telah dilaksanakan sebagian muslim, Maka gugurlah kewajiban nihil BAGI Yang Lain, tetapi Acute tidak ADA satupun Yang melaksanakan kewajiban nihil, Maka berdosalah semuanya.

Selain ITU, Rasulullah saw menganjurkan untuk JUGA BERDIRI ketika melihat jenazah Yang hendak dikuburkan, Dan JUGA BAGI orang Yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tidak Duduk sebelum Mayit dimasukkan keliang Lahad, anjuran inisial Sesuai Artikel Baru Hadits Rasulullah saw Yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri ,

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا رأيتم الجنازة فقوموا, فمن تبعها فلا يجلس حتى توضع

Rasulullah bersabda: Acute Kalian melihat jenazah, Maka berdirilah, kemudian BAGI mereka Yang mengiringi jenazah sampai kekuburan Janganlah Duduk sampai Mayit dimasukkan keliang Lahad.

Hadits diriwayatkan oleh Yang Abu Hurairah Dan Abu Sa'id Al-Khudri JUGA menguatkan hadits Diatas,

ما رأينا رسول الله صلى الله عليه وسلم شهد جنازة قط فجلس حتى توضع

Kami sama Sekali tidak pernah melihat Rasulullah menyaksikan jenazah Dalam, keadaan Duduk sampai jenazah dimasukkan keliang ITU Lahad.

Sebagian Besar ulama 'berpendapat bahwa anjuran inisial adalah mustahab Dan tidak bersifat keharusan, karena ADA Riwayat bahasa Dari Ali Bin Abi Thalib Yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah JUGA Duduk terhadap jenazah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar