Rabu, 30 Januari 2013

Jama 'Shalat Karena Kesibukan


Shalat adalah kewajiban BAGI setiap orangutan muslim, kapanpun dimanapun Dan. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh RUANG Dan waktu. Namun, realita kehidupan manusia Illustrasi, seringkali keadaan berbicara Lain.

Bisa Saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara Sempurna, misalkan karena orangutan nihil di Dalam, Perjalanan, atau di Atas Perahu atau di RUANG angkasa berjam-jam.

Oleh karena itulah Illustrasi fiqih mengajarkan jama ' shalat. Yaitu melaksanakan doa macam shalat Yang berbeda Illustrasi Satu waktu, karena adanya alasan tertentu Satu. Meski demikian para ulama fiqih berbeda Pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jama 'shalat.

Sebagain ulama fiqih hanya membolehkan jama 'shalat ketika seseorang Dalam, keadaan bepergian JAUH ( musafir ).

Namun sebagian ulama Yang Lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal Dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjama 'shalat walaupun ADA di Rumah ( hadir ) dikarenakan keadaan Yang Amat Ulasan Sangat sibuknya Dan jama 'inisial tidak menjadi Kebiasaan. Misalnya jama 'shalat BAGI pengantin Baru Yang Sedang menjalani walimatul arusy Dan Selalu menerima Tamu. Begitu diterangkan Dalam, Syarah Muslim lin Nawawi

 وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر

Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjama 'shalat di Rumah karena ADA keperluan BAGI orangutan Yang tidak menjadikannya sebagai Kebiasaan. Suami Pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir bahasa Dari Kalangan as-Syafi'i Dan Abu Ishaq al-Marwazi bahasa Dari Kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilij oleh Ibnu Mundzir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar