Jumat, 05 Oktober 2012

Cara Ulama Mendamaikan Bangsa


Kehidupan damai, rukun, guyub, saling membantu di masyarakat tingkat bawah antara yang anti PKI dan yang PKI sudah berjalan nyaris tanpa kikuk. Sebab, dendam di masyarakat tidak parah, mereka tidak paham politik.

Selain itu, mereka saling tahu kehidupannya sehar-hari, karena bertetangga.

Demikian disampaikan Rais Syuriyah PBNU KH Saifuddin Amsir pada NU Online, Rabu (3/9), di ujung telepon. Menurutnya, "Tingkat masyarakat bawah relatif tidak bermasalah, mereka tidak banyak tahu politik."

Lalu Kiai Saifuddin bercerita bahwa jama'ah pengajiannya tahun 80an sampai 90an banyak bekas anggota PKI. "Ngaji mereka. Ngurus mesjid mereka. Habis ngaji, namanya orang Betawi, ya makan bareng, ngobrol gayeng," ujar Kiai Saifuddin.

Menurut pengakuannya, ketika orang luar menyerbu PKI yang ada di kampungnya, dengan alasan kemanusiaan, warga kampung membendungnya. Kampung kiai yang sehari-hari padat dengan mengisi pengajian ini adalah Kebon Manggis-Matraman, sebelah Berlan, masuk wilayah Jakarta Timur. Di kampung itulah dirinya dilahirkan, pada tanggal 31 Januari 1955.

"Saya masih ingat, ibu-ibu di kampung saya, ketika ada penyerbuan berteriak-teriak, 'jangan dilempari itu, jangan dilembari itu. Itu orang baik, itu orang baik'. Terbendung juga itu orang-orang, tidak nerusin nyerbu. Terbendung oleh suara ibu-ibu. Ini suara kemanusiaan."

"Saya mau cerita lagi. Tetagga saya orang PKI, namanya Bebas Pati Mulya, aslinya Medan, agamanya Kristen, punya anak nakal ndak ketulungan. Duit orang tuanya dicuri, pulang malam. Pokoknya nakal sekali. Itu Pak Bebas ngundang kami, untuk tahlilan dan mendoakan agar anak itu jadi bener. Dan namanya diganti tuh, jadi Muhammad Soleh. Ya kami datang."

"Yang ingin saya katakan adalah, secara kemanusiaan tanpa diminta pun para warga sudah saling memaafkan. Banyak hal yang kami lakukan. Itu upaya warga melakukan rekonsiliasi. Itu perintah agama."

Namun, Kiai Saifuddin Amsir menyatakan dengan tegas bahwa Partai Komunis Indonesia tidak bisa dimaafkan secara politik. "Sudah betul itu PKI ditumpas. Jangan sampai hidup lagi. Trauma kita. Untuk perdamaian bangsa, ubah saja pikiran, bangun satu sikap baru. Pandang ke depan, jangan ada sejarah macam begitu. Kalau saling memaafkan, jangan. Jangan sampai ada. PKI itu terjepit saja bisa berkelit, apalagi diberi jalan."

Saifuddin masih ingat, betapa pahitnya omongan Aidit yang bilang ulama itu tanpa kerjaan, kitabnya yang banyak, yang bisa buat bendung kali Ciliwung tidak berguna, Indonesia tak butuh ulama.

"Siapa yang ndak sewot dihina-hina begitu? Lha Jangankan kite orang pesantren, kan Mochtar Lubis saja dongkol saat Pram dianugerahi penghargaan Ramon Magsaysay tahun 1995. Mochtar kan sempat mau banting penghargaan yang sama yang lebih awal diterimanya. Tidak main-main PKI. Mereka punya semboyan rawe-rawe rantas malang-malang putung," ujarnya.

Bisa dipahami jika Saifuddin tidak rido pada PKI. Bagaimana tidak, partai berlambang palu-arit itu menghina para ulama yang mendidikan dirinya sedari kecil. Ia sangat dekat dan mencintai para gurunya yang antara lain Muallim Abdullah Syafi’i, Muallim Syafi’i Hadzami, Habib Abdullah bin Husein Syami Al-Attas, dan Guru Hasan Murtoha. Dan bapaknya, Amsir Naiman, sendiri adalah guru ngaji di Kebon Manggis.

Saifuddin kecil menyaksikan bahwa PKI mengancam orang-orang Islam di Jakarta secara terbuka, bahkan dia melihat sumur-sumur sudah dipersiapkan di sanggar Lekra yang ada di kampungnya.

"Kampung saya kecil, tapi itu sanggar terbesar Lekra di Jakarta dipimpin langsung Profesor Bakri Siregar. Di sanggar mereka memang membuat sumur. Saya melihat sendiri. Anak-anak muda dari pelbagai kampung dilatih secara militer."

Saifuddin mengenang, anak-anak muda, khususnya perempuan, dilatih sebisa mungkin untuk menari. Pelatihnya dari Ansor. Lagunya berjudul "Mencuci Pakaian" yang diciptakan oleh bapaknya: Amsir Naiman. Makna lagu tersebut adalah orang harus mencuci dirinya dari kotan-kotoran yang disebarkan orang-orang PKI.

Menari merupakan kegiatan yang jauh dari kehidupan sehari-hari warga Kebon Manggis, yang biasanya hanya mengaji. Tapi mereka melakukannya agar bisa melawan tarian dan nyanyian seniman Lekra yang punya kekuatan Prof Bakri Siregar, yang seniman betulan.

Saifuddin bangga anak-anak kampungnya yang bukan seniman bisa melawan Lekra yang seniman. Dia juga senang Orde Baru mampu menyabet PKI secara tuntas. Tapi dia menyayangkan, sabetan Soeharto mengenai banyak sembarang orang.

Lulusan IAIN Ciputat jurusan Akidah dan Filsafat itu memberi catatan, "Anak PKI yang tidak mengerti PKI mendapatkan hukuman berat juga. Orang-orang yang cuma ikut-ikutan kena juga. Kasihan mereka. Pak Harto tidak cermat. Pak Harto pakai juga tuh semboyan PKI rawe-rawe rantas malang-malang putung."

Cara Ulama
Wakil Ketua Pengurus Wilayah NU Daerah Istimewa Yogyakarta M. Jadul Maula menyatakan bahwa perdamaian bangsa ini dapat terlaksana dengan cara dan ilmu ulama.

"Jalan dengan cara ulama adalah memutus mata rantai dendam kebencian dan kekerasan. Menyiram api amarah dengan air dingin yang menyejukkan, berupa iman kepada Allah Yang Maha Kuasa. Begitulah cara dan ilmu ulama menyelesaikan konflik antarsesama," terang M. Jadul Maula, saat dihubungi NU Online melalui telepon, Rabu (3/10).

Dia menyebutkan, jalan dan cara para ulama adalah mengikuti Rasulullah.

"Ketika beliau (Rasulullah, red.) sebagai pemimpin tertinggi umat, di dalam masjid berbicara langsung pada rakyat 'adakah di antara kalian yang hak-haknya telah aku ambil dan tidak rela? Silakan ambil kembali hak itu dan hukum qishos aku, supaya aku dapat menemui Tuhanku, terbebas dari belitan beban hak-hak anak Adam'. Itu teladan panutan kita dalam menyelesaikan urusan dengan sesama. Kita wajib mengikutinya," papar Jadul yang juga pengasuh Pesantren Kaliopak, Bantul.

Jiwa bangsa ini, tegas Jadul, perlu dikembalikan lagi pada jalan rahmat atau kasih sayang, jiwa yang takut melanggar, dan mengambil hak-hak orang lain. "Menurut para ulama kita, tujuan mendirikan bangsa adalah juga untuk menjaga hak-hak manusia tersebut. Itu yang kita kenal dengan al-masholihul 'ammah, kemaslahatan-kemaslahatan umum. Inilah bagian dari khittah Indonesia 1945 yang kita suarakan di Munas Cirebon itu," tegasnya.

Khusus terkait PKI, Jadul berpendapat bahwa peristiwa 65 serta rangkaian sebelum dan sesudahnya, telah merenggut paksa keseluruhan masholih itu, dan ironisnya pemerintah tidak bisa menjaganya. "Para ulama NU yang ikut mendirikan negara ini, saya yakin menangisi keseluruhan peristiwa 65 tersebut. Karena betapapun, korban-korbannya adalah semua, NU korban, juga saudara-saudara sebagangsa," ujarnya.

"Gus Dur ketika minta maaf atas persitiwa 65, saya yakin mewakili spirit ulama, dan beliau kan ulama juga, spirit para pendiri bangsa dan ingin mengembalikan jiwa bangsa pada fitrahnya, menegakkan kembali negara atas tujuan pendiriannya. Dasarnya rahmat, tujuannya adalah kesejahteraan seluruh rakyat, terlindunginya kemaslahatan bersama,"

Ketika ditanya soal tentang para aktivis PKI, dia menjawab, "Apa PKI masih ada? Kalau masih ada, mereka juga harus meminta maaf. Jangan bilang PKI tidak bersalah. Peristiwa Madiun 1948 itu PKI. Kita harus saling meminta maaf dan memaafkan."

"Mari, semua elemen bangsa mencontoh Gus Dur yang telah minta maaf sebagai pemimpin agama atau ulama, dan sebagai pemimpin bangsa. Dengan meminta maaf, yang tampak dari Gus Dur adalah kebenaran, kekuatan dan kebesarannya," pungkasnya.

Bebaskan Koruptor dari Tanggungan Akhirat!


Selain merekomendasikan hukuman mati bagi koruptor kambuhan dan koruptor kelas kakap, Musyarawah Nasional (Munas) Alim Ulama NU 2012 di Cirebon (14-18 September) juga mengingatkan agar dana hasil korupsi dikembalikan kepada negara, meskipun pelakunya telah meniggal dunia.

Pada komisi bahtsul masail diniyyah al-waqiiyyah, para kiai dan ahli fikih dari berbagai daerah membahas pertanyaan dari masyarakat mengenai ”bagaimanakah hukum memeriksa kekayaan yang diduga hasil korupsi, sedangkan tersangka pelaku telah meninggal dunia?”

Berdasarkan berbagai penjelasan dan argumentasi yang dikutip dari para ulama madzab dalam berbagai referensi kitab kuning, Munas memutuskan bahwa memeriksa kekayaan yang diduga hasil korupsi adalah wajib, meskipun tersangka pelaku telah meninggal dunia.

Mengutip penjelasan dari kitab Az-Zawajir Aniqtirafil Kabair yang antaralain menjelaskan mengenai dosa-dosa besar, disebutkan bahwa dosa-dosa manusia (anak Adam) tidak akan terampuni jika dia masih mempunyai tanggungan di dunia atas hak-hak orang lain (haqqul adami), dalam hal ini berkaitan dengan harta korupsi.

Pesan ini terutama ditujukan kepada para ahli waris. Bukan saja pewaris yang meninggal dunia tersebut masih mempunyai beban dosa di akhirat, namun harta benda yang akan diwarisi oleh para ahli waris juga merupakan harta yang haram.

”Apabila terpenuhi bukti bahwa harta tersebut adalah hasil korupsi, maka wajib dikembalikan kepada negara dan untuk membersihkan harta warisan dari harta haram,” demikian keputusan Munas.

Para ahli waris bukan saja diingatkan untuk mendoakan agar dosa-dosa yang meninggal dunia terampuni, tetapi harus menyelesaikan tanggungannya selama ia hidup.

Dalam bahtsul masail itu, para kiai juga membahas, ”apakah hasil korupsi wajib dikembalikan seluruhnya meskipun telah ditetapkan hukuman bagi pelakunya?”

Jawabannya: Seluruh harta hasil korupsi wajib dikembalikan ke negara meskipun pelaku telah menjalani hukuman.

Selasa, 02 Oktober 2012

Menghianati Pancasila dan NKRI adalah Tindakan Bughat



Hari kesaktian pancasila adalah sebutan untuk mengingatkan bangsa Indonesia akan tragedy sejarah penghianatan bangsa yang dilakukan oleh suatu kelompok yang ingin mengubah Pancasila sebagai dasar Negera Kesatuan Republik Indonesia dengan komunisme sebagai dasar Negara Indonesia. Momentum ini seharusnya menjadi pelajaran bagi segenap bangsa bahwa segala upaya penggantian dasar NKRI dan usaha menyingkirkan Pancasila merupakan sebuah tindakan penghianatan terhadap bangsa. Dan dengan ‘kesaktian’-nya, Pancasila akan menindak tegas hal tersebut. Karena Pancasila dengan segenap butir-butirnya merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri Negara Indonesia yang telah disesuaikan dengan karakter bangsa dan telah terbukti hingga kini .

Dengan demikian uapaya penggantian Pancasila dengan ideologi lainnya apapun (namanya) merupakan bentuk perlawanan kepada pemerintah Indonesia yang sah. Sebagaimana termaktub dalam الإمــامــة الــعــظــمـى عند اهل السنة والجماعة

ذَهَـــبَ غَــالِــبُ أهْـــلِ الــسُّــنـَّـةِ وَالــجَــمَــاعَــةِ إلَـَى أنـَّــهُ لا يَــجُــوزُ الــخُـــرُوجُ عَــلـَـى أئِــمَّــةِ الــظُّـلْــمِ وَالــجَــوْرِ بِــالــسَّــيْــفِ مَــا لـَـمْ يَـصِــلْ بِــهِــمْ ظُــلـْـمُــهُــمْ وَجَـــوْرُهـُـمْ إلـَى الـكـُـفْــرِ البـَـوَاحِ أوْ تـَـرْكِ الــصَّــلاةِ وَالــدَّعـْـــوَةِ إلـَـيــهَــا أوْ قِــيـَـادَةِ الأُمـَّـةِ بِــغـَـيْــرِ كِــتـَـابِ اللهِ تـَــعــالـَى كـَـمـَـا نـَـصَّــتْ عَــلَــيــهـَـا الأحَــادِيــثُ الــسَّــابِـــقـَـةُ فَِــي أسْــبَــابِ الــعَـــزْلِِ

Mayoritas golongan ahlussunnah wal jama’ah berpendapat bahwa tidak diperbolehkan membangkang terhadap pemimpin-pemimpin yang dhalim dan menyeleweng dengan jalan memerangi selama kedhaliman dan penyelewengannya tidak sampai kepada kekufuran yang jelas atau meninggalkan shalat dan da’wah kepadanya atau memimpin umat tanpa berdasarkan kitab Allah sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang sudah lalu dalam menerangkan sebab-sebab pemecatan imam.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa, jika membangkang dari pemerintahan yang dhalim saja tidak boleh apalagi membangkan dari pemerintah Indonesia yang sah dengan mengganti pancasial yang telah terbukti mengamankan bangsa ini dari perpecahan dan pertikaian.

Walaupun usaha penggantian itu bertujuan menjadikan Indonesia lebih baik. Karena sesungguhnya tujuan menjadi lebih baik itu masih bersifat wahm (asumsi) , sedangkan keadaan yang baik ini yang sudah berjalan hingga kini (dari 1945-2012) bersifat pasti. Maka berlakulah kaedah dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Apalagi jika penggantian itu dipastikan membawa keburukan. Demikian diterangkan oleh Syaikh Abdul Qadir Audah dalam al-Tasyri’ al-Jina’

ومع ان العدالة شرط من شروط الامامة الا ان الرأي الراجح في المذاهب الاربعة ومذهب الشيعة الزيدية هو تحريم الخروج على الامام الفاسق الفاجر ولو كان الخروج للامر بالمعروف والنهي عن المنكر لان الخروج على الامام يؤدي عادة الى ماهو انكر مما فيه وبهذا يمتنع النهي عن المنكر لان مشروطه لايؤدي الانكار الى ماهو انكر من ذلك الى الفتن وسفك الدماء وبث الفساد واضطراب البلاد واضلال العباد وتوهين الامن وهدم النظام

Memang sikap adil merupakan salah satu syarat-syarat menjadi imam / pemimpin, hanya saja pendapat yang  egar (unggul) dalam kalangan madzhab empat dan madzhab Syi’ah Zaidiyyah mengharamkan bertindak  egar terhadap imam yang fasik lagi curang walaupun  egar itu dengan dalih amar ma’ruf nahi munkar. Karena  egar kepada imam biasanya akan mendatangkan suatu keadaan yang lebih munkar dari pada keadaan sekarang. Dan sebab alasan ini maka tidak diperbolehkan mencegah kemungkaran, karena persyaratan mencegah kemungkaran harus tidak mendatangkan fitnah, pembunuhan, meluasnya kerusakan, kekacauan  egara, tersesatnya rakyat, lemah keamanan dan rusaknya stabilitas.

Bahkan dalam literatur fiqih usaha pembinasaan Pancasila sebagai dasar Negara sah Republik Indoneia dapat dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan bughot. Yaitu menyalahi imam (pemerintah) yang adil dengan cara memberontak dan tidak menta’atinya serta menolak segala perintahnya. Demikian diterangkan dalam Kifayatul Akhyar


NAMA BARU SETELAH HAJI
Diantara tradisi yang berlaku di masyarakat kita dalam ibadah haji adalah nama baru yang ‘didapat’ dari tanah suci. Nama baru ini tentunya sangat islami dan berbau Arab. Misalkan Abdul Rasyid atau Rasyidah sebagai nama pengganti Sugiarmo atau Supangati. Sebenarnya perubahan nama ini tidak harus dilakukan setelah menjalankan ibadah haji, bisa kapan saja waktunya. Akan tetapi sebagaian masyarakat lebih senang menjadikan ibadah haji sebagai momentum perubahan nama. Dengan harapan meningkatkan semangat peribadatan.

Dalam pandangan fqih perubahan nama itu adakalanya wajib, sunnah dan atau mubah. Perubahan nama bisa menjadi wajib apabila namanya yang selama ini digunakan terlarang (haram), seperti Abdusysyaithan (hamba setan) atau Abdul Ka’bah. Dan hukumnya sunnah, apabila namanya yang sudah ada itu makruh (dibenci), seperti nama Himar, Monyong, dan Pencor.  Dan adakalanya hukumnya mubah apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh semisal Sani, Midi dan lain sebagainya. Sebagaimana diterangkan dalam Tanwir al-Qulub

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.

Demikian juga disebutkan dalam Hasyiyah al-Bajuri

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ  لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Dan disunahkan memperbagus nama sesuai dengan Hadis: “Kamu sekalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian, maka perbaguskanlah nama-nama kalian”. Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya .. Haram menamai dengan Abdul Ka’bah, Abdul Hasan atau Abdu Ali (Hamba Ka’bah, Hamba Hasan atau Hamba Ali). Menurut pendapat yang lebib benar wajib mengubah nama yang haram, karena berarti menghilangkan kemungkaran, walaupun al-Rahmani ragu-ragu apakah mengubah nama demikian, wajib atau sunah.

ADZAN BERANGKAT HAJI

Rupanya tidak begitu lazim adzan disuarakan di kala ada seorang yang mau berangkat haji. Akhir-akhir ini yang dilakukan oleh calon jamaah haji ialah pamit sana sini, ke semua sesepuh, para ulama, kiai, dan tokoh masyarakat, kira-kira satu minggu sebelum hari keberangkatan.

Bahkan ada yang menyelenggarakan pengajian akbar dengan mendatangkan muballigh/kiai di luar daerah. Maksudnya tidak lain adalah berpamitan dan minta maaf kepada saudara seiman sehubungan akan keberangkatannya pergi ibadah haji. Akan tetapi biasanya orang NU membuat acara demikian: pengantar protokolir, sambutan, doa calon jamaah haji, penutup dan adzan untuk keberangkatan.

Adzan yang dikumandangkan orang NU ni bberdasarkan pada, pertama, penjelasan dalam kitab I’anatut Thalibin, Juz 1 hlm 23 berikut ini:

قوله خلف المسافر—أي ويسنّ الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر لورود حديث صحيخ فيه قال أبو يعلى في مسنده وابن أبي شيبه: أقول وينبغي أنّ محل ذالك مالم يكن سفر معصية

"Kalimat 'menjelang bepergian bagi musafir' maksudnya dalah disunnahkan adzan dan iqomah bagi seseorang yang hendak bepergian berdasar hadits shahih. Abu Ya’la dalam Musnad-nya dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Sebaiknya tempat adzan yang dimaksud itu dikerjakan selama bepergian asal tidak bertujuan maksiat."

Dalil kedua diperoleh dari kitab yang sama:

فائدة: لم يؤذن بلال لأحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم غير مرة لعمر حين دخل الشام فبكى الناس بكاء شديدا – قيل إنه أذان لأبي يكر إلي أن مات ... الخ

"Sahabat Bilal tidak pernah mengumandangkan adzan untuk seseorang setelah wafatnya Nabi Muhammad kecuali sekali. Yaitu ketika Umar bin Khattab berkunjung ke negeri Syam. Saat itu orang-orang menangis terharu sejadi-jadinya. Tapi ada khabar lain: Bilal mengumandangkan adzan pada waktu wafatnya Abu Bakar."

Dalil ketiga, dalam Shahih Ibnu Hibban, Juz II, hal 36:

من طريق أبي بكر والرذبري عن ابن داسة قال: حدثنا ابن محزوم قال حدثني الإمام على ابن أبي طالب كرم الله وجهه وسيدتنا عائشة رضي الله عنهم—كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا استودع منه حاج أو مسافر أذن وأقام – وقال ابن سني متواترا معنوي ورواه أبو داود والقرافي والبيهقي

"Riwayat Abu Bakar dan Ar-Rudbari dari Ibnu Dasah, ia berkata: Ibnu Mahzum menceritakan kepadaku dari Ali dari Aisyah, ia mengatakan: Jika seorang mau pergi haji atau bepergian, ia pamit kepada Rasulullah, Rasul pun mengadzani dan mengomati. Hadits ini menurut Ibnu Sunni mutawatir maknawi. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Qarafi, dan al-Baihaqi."

Demikian pula kata Imam al-Hafidz yang dikutip oleh Sayyid Abdullah Bafaqih, Madang. Menurutnya, hadits ini juga terdapat dalam Shahih Ibnu Hibban, Juz II, hal 36.