Kamis, 12 September 2013

Menginjak Bekas Bakaran Mushaf Al Quran

Biasanya rumah orang muslim selalu dihiasi dengan al-Quran yang memenuhi lemari-lemari ruangan yang ada. Dari sekian banyak mushaf tersebut ada yang telah bertahun-tahun tidak dipegang, ataupun dibersihkan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada lembaran-lembarannya. Bisa sobek, dimakan rayap, lapuk ataupun sebab lain.
Sebagai sesuatu yang bersifat suci dan mulia, sebaiknya mushaf senantiasa dijaga dan dirawat dengan baik, walaupun itu sudah dalam keadaan rusak dan robek akibat termakan zaman.  Guna menjaga kehormatan serpihan mushaf yang berupa sobekan-sobekan kecil itu, sebaiknya segera saja membakarnya dan membeli mushaf yang baru lagi. Pertanyaan yang muncul kemudian, bagaimanakah hukum menginjak bekas bakaran Mushaf al-Quran tersebut ?

Jika memang benar-benar tahu bahwa bekas bakaran tersebut adalah mushaf Al Quran, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud pengingkaran atau penghinaan, tetapi jika tidak ada maksud mengingkari ataupun menghina, maka perbuatan tersebut tidak apa-apa, karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya

إذا عرف أن ذلك التراب أو الرماد هو رماد المصحف فلا يجوز له أن يطأه على وجه الإمتهان أو العناد

Jika telah diketahui bahwa abu atau bekas bakaran tersebut adalah mushaf, maka tidak boleh menginjaknya dengan maksud ingkar atau menghina.


وأما إذا لم يكن قاصد للإمتهان ولا معاندا فإن ذلك لا يكون حراما، لأنه قد خرج عن كونه قرآنا وتبدلت ذاته وصفته وشكله وهيئته

Sedangkan jika orang tersebut tidak ada maksud ingkar atau menghina, maka tidak apa-apa karena bekas bakaran mushaf Al Quran tersebut bukanlah disebut Mushaf lagi dan telah berubah status, wujud dan sifatnya.

Tentang Bacaan شَيْءٌ لِّلهِ الفَاتِحَة

Dalam setiap acara tahlilan, dhiba’an dan barzanji seringkali kita jumpai seorang yang berlaku sebagai pemimpin berkata شيء لله الفاتحة. Entah kalimat itu disebutkan sebelum membaca al-Fatihah sebagai agenda pembukaan atau dibacakan setelah menyebutkan rentetan nama arwah yang akan do’akan.
Secara bahasa kalimat شيء لله الفاتحة adalah dua kalimat yang berbeda. kalimat pertama terdiri dari شيء لله  yang bermakna bawa“Semua dilakukan karena Allah”  dan kalimat kedua adalah الفاتحة  yaitu al-Fatihah sebagai nama surat pembuka al-Qur’an. Oleh karena itu, jika digabungan maka kalimat شيء لله الفاتحة dapat diartikan bahwa ‘semua yang kita lakukan hanyalah karena Allah, (begitu juga dengan bacaan) al-fatihah’.Sebenarnya

tidak ada anjuran untuk mengucapkan kalimat tersebut, juga tidak ada larangan untuk meninggalkannya. Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin terdapat pernyataan yang menyebutkan bahwa kalimat ”شيء لله الفاتحة" hanyalah sebuah tradisi,

يا فلان شيء لله غير عربية لكنها من مولدات أهل العرف

Hai Fulan, kalimat ”شيء لله" bukanlah bahasa arab, melainkan lahir dari sebuah tradisi.

Sedangkan sebuah tradisi bisa dijadikan hukum dengan catatan tidak bertentangan dengan Syari’at Islam yang berlandaskan Al Quran dan Hadits. Demikian dalam qaidah fiqhiyyah disebutkan:العادة محكمةKebiasaan atau tradisi itu bisa dijadikan landasan hukum .