Kamis, 20 September 2012

MUNAS NU 2012 KEMPEK




Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2012 menegaskan hukum haram untuk pemilihan calon pemimpin yang mengabaikan kepentingan rakyat secara umum, cenderung memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, dan gagal dalam melaksanakan tugas sebelumnya.

Keputusan tersebut dibacakan Sekretaris Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyah KH Arwani Faishal dalam sidang pleno terakhir Munas dan Konbes NU 2012 di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Senin (17/9). Sidang dikuti sedikitnya 600 peserta dari unsur pengurus NU dan ulama-ulama nonstruktural.

Kepada forum, Arwani menyampaikan, tidak boleh mencalonkan diri, dicalonkan, dan dipilih untuk menduduki jabatan publik atau urusan rakyat/umat orang yang mengidap sifat-sifat seperti itu.

“Larangan tersebut karena beberapa hal di atas membuktikan bahwa ia adalah calon yang tidak jujur, tidak terpercaya, suka berkhianat dan tidak memiliki keahlian,” sambungnya.

Sumber keputusan didasarkan pada dalil al-Qur’an dan Sunnah, dilengkapi dengan pendapat ulama (aqwal ulama), seperti termaktub dalam kitab Raudlatut Thalibin,Is’adur Rafiq, dan sejumlah kitab lainnya.

Selain tentang memilih calon pemimpin, peserta Munas juga memutusan berbagai persoalan aktual (masail waqi’iyah) lain. Di antaranya, risywah atau suap politik yang berkedok zakat atau sedekah, hukuman mati bagi koruptor, syariat Islam mengenai kekayaan negara, pemenuhan kesejahteraan rakyat oleh pemerintah, pematokan harga beras, dana talangan haji, dan ihwal pembunuhan karakter. Proses bahsul masail yang diikuti para kiai ini sudah dimulai sejak Ahad pagi.
GUS DUR WALI
“Kewalian” Gus Dur Dibedah di Ajang Munas


Ketika Jalaluddin Rumi meninggal, kucing di rumahnya terlihat sedih berhari-hari, dan lalu meninggal pula. Ketika KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) wafat, juga demikian, beberapa hari kemudian kucing di rumahnya meninggal, kata Kiai Husein Muhammad.

Dalam acara bedah bukunya yang berjudul “Sang Zahid: Mengarungi Sufisme Gus Dur” yang diselenggarakan Intelektual Muhajirin NU (IMNU) Cirebon, di Yayasan Khatulistiwa Kempek, Ahad (16/9), ia membandingkan Gus Dur dengan Jalaluddin Rumi.

Kiai Husein mengatakan, situasi yang sosial politik yang melingkupi saat wafatnya wali besar Jalaluddin Rumi, dimana waktu itu banyak konflik, dimana keragaman terus diperjuangkan, tetapi konflik sosial juga sangat rawan. Ini sama persis dengan situasi sosial politik di saat Gus Dur wafat.

Pernyataan Kiai Husein ini dilontarkannya untuk menegaskan bahwa apa yang dilakukan Gus Dur selama ini memiliki dasar yang kuat dalam Islam, khususnya spiritualitas Islam.



“Buku Sang Zahid ini, sesungguhnya hasil refleksi saya atas kebersamaan saya dengan Gus Dur sejak 1997. Saat itu beliau mulai sakit-sakitan, stroke, saya paling tidak waktu itu dua kali sekali dalam sebulan berkunjung ke rumah beliau. Saya menyaksikan sendiri bagaimana Gus Dur berperilaku setiap hari,” demikian jelas Kiai Husein.

“Gus Dur bukanlah budayawan, bukan seorang pembela HAM, bukan pembela minoritas, bukan politikus, bukan pemikir Islam dan bukan ulama, tetapi Gus Dur adalah menjadi semuanya itu. Gus Dur selama ini banyak bergerak di berbagai bidang, dan memiliki effek bagi orang banyak. Apakah yang melandasi semua gerakan itu. Yang menggerakkannya adalah spiritualitas Gus Dur, yang memiliki rujukan pada spritualitas Islam (tasawuf),” katanya.

Gus Dur sering dianggap aneh, dan ucapannya baru dianggap benar, karena ternyata di kemudian hari ucapan Gus Dur malah terbukti. Hal ini sesuai dengan spiritualitas Ibnu Athaillah Sakandari dalam kita Hikamnya yang mengatakan bahwa bagi orang-orang suci yang dekat dengan Allah, kata-katanya bisa mendahului zamannya. Ini bukan sesuatu yang aneh menurutnya, karena sering juga dialami oleh para Wali Allah. Demikianlah Kiai Husein, secara panjang lebar menjelaskan tentang sisi-sisi kewalian Gus Dur.

Sementara itu pembanding, rektor IAIN Syeikh Nurdjati Cirebon, Prof Dr Maksum Mochtar, menyampaikan, tidak cukup untuk hanya mengagumi Gus Dur. Yang lebih penting adalah bagaimana kita bisa seperti Gus Dur.

“Dan ini bisa saja, melalui pendidikan dengan basis penguatan neurosains mungkin saja kecerdasan kita bisa meningkat sebagaiman Gus Dur. Kita jangan lihat Gus Dur sekarang, tetapi lihatlah prosesnya menjadi sebesar itu.”

Pembanding lainnya, rektor ISIF, Prof Dr Chozin Nashuha, mengusulkan adanya pemetaan posisi Gus Dur di antara sufi-sufi besar yang ada.

“Mari kita lihat, bila dibanding dengan tokoh-tokoh sufi yang ada, maka Gus Dur itu adalah salah satu produsen pemikiran-pemikiran tasawuf, atau agen penyalur saja, ata bahkan hanya konsumen saja?” katanya, seraya melempar pertanyaan ke forum. 
Inilah 4 Rekomendasi Hasil Munas NU
Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah menghasilkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi-rekomendasi yang terkait dengan berbagai masalah bangsa ini juga sudah diberikan kepada Presiden SBY. Keempat rekomendasi yang ditetapkan pada Senin (17/9) tersebut antara lain;
A. Politik dan Persoalan Korupsi

Upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan. Ketidakseriusan ini hanya dapat diatasi oleh lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu Presiden. Presiden juga harus bertindak tegas terhadap aparat pemerintahan di bawahnya yang terlibat korupsi.

Rekomendasi :

1. Presiden harus segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.

2. Masyarakat agar berkontribusi aktif dalam upaya meruntuhkan budaya korupsi dengan memperkuat sanksi sosial terhadap koruptor, sehingga dapat menimbulkan efek jera dan juga efek pencegahan bagi tindakan korupsi berikutnya.




B.  Persoalan Pajak

Bahwa bagi umat Islam, pungutan yang wajib dibayar berdasarkan perintah langsung dari Al-Quran dan Hadits secara eksplisit adalah zakat. Sedangkan kewajiban membayar pajak hanya berdasarkan perintah yang tidak langsung (implicit) dalam konteks mematuhi penguasa (ulil ‘amri),Penguasa di dalam membelanjakan uang Negara yang diperoleh dari pajak berdasarkan kaidah fikih “tasharruful imam ‘alai ro’iyyah manuutun bil mashlahah al-raiyyah”, mesti mengacu pada tujuan kesejahteraan dan kemanusiaan warga Negara (terutama kaum fakir miskin).

Ketika ternyata bahwa uang negara yang berasal dari pajak tidak dikelola dengan baik atau tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya bahkan terbukti banyak dikorupsi, maka muncul pertanyaan: apakah kewajiban membayar pajak oleh warga negara itu masih punya landasan hukum keagamaan yang kuat? Artinya masihkah menjadi wajib membayar pajak tersebut?

Rekomendasi :

1. Pemerintah harus lebih transparan dan bertanggungjawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran;

2. Pemerintah harus megutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak;

3. PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan mengenai kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak ketika pemerintah tidak dapat melaksanakan rekomendasi kedua poin di atas.

C.  International : Innocence of  Muslims

Akhir-akhir ini dengan alasan kebebasan berekspresi, muncul beberapa karya dalam media massa yang dirasakan melecehkan dan menodai simbol-simbol agama Islam. Sebagai reaksi terhadap hal itu, banyak dilakukan tindakan yang tidak terkendali dan merusak. Misalnya film The Innocence of Muslims, kartun Nabi Muhammad, dan novel The Satanic Verses. Hal semacam juga terjadi terhadap agama lain.

Rekomendasi

1. Lembaga-lembaga internasional seperti PBB dan OKI membuat Konvensi yang mewajibkan semua orang untuk tidak melakukan tindakan yang melecehkan dan atau menodai simbol-simbol yang dihormati agama.

2. Umat Islam agar tidak mudah diprovokasi untuk melakukan tindakan yang tidak terkendali dan destruktif oleh segala bentuk serangan seperti yang dilakukan pembuat film Innocent of  Muslims.

D. Pendidikan : Nilai-nilai Kepesentrenan dalam Kurikulum Pendidikan Karakter

Selama ini salah satu kelebihan yang dikenal dari nilai-nilai pendidikan pesantren adalah kemandirian peserta didik dalam menghadapi kehidupannya. Di sisi yang lain, sistem pendidikan pesantren juga terkenal dengan pendidikan karakter lewat keteladanan yang diberikan oleh kyai dan para guru kepada santri-santrinya. Di pesantren para santri juga dibiasakan hidup sederhana, mencukupkan diri, dengan sedikit bekal untuk belajar, jauh dari berkelebihan.

Rekomendasi

1. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan (mutu dan kepribadian unggul) bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.


2. Lembaga-lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, melainkan juga menanamkan kepada peserta didik karakter yang mulia, baik terkait hubungan dengan manusia (hablu minannas), dengan Allah (hablu minailah), dan dengan alam (hablum minal ‘alam).

3. Nilai-nilai kepesantrenan (kemandirian, keikhlasan, ketawadhu’an, dan hidup sederhana) itu sangat sesuai dengan semangat pasal 31 ayat (3) UUD 1945 tentang pendidikan yaitu iman, taqwa, dan akhlak mulia, oleh karena itu nilai-nilai tersebut dijadikan sebagai bagian pendidikan karakter dari sistem pendidikan nasional.

4. Pemerintah berkewajiban untuk melindungi para pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan dan menjamin pendidik bisa berperan aktif untuk menjalankan pendidikan karakter.

5. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional (UN) agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.

6. PBNU harus mendorong berkembangnya peraturan-peraturan daerah yang mempertimbangkan tradisi-tradisi lokal keagamaan agar menjadi spirit pendidikan.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar